Pengelolaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Desa Danau Rambai Menjadi Sorotan Pemuda Peduli Indragiri Hulu, Aksi Damai di Halaman Kejari Inhu
INDRAGIRI HULU (ForumJurnalis.co.id) – Pengelolaan lahan yang telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi perhatian publik. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Indragiri Hulu (PPIH), melaksanakan aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Fokus utama menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan lahan yang dinilai menimbulkan permasalahan dan kontroversi di tengah masyarakat, Kamis (06/8/2026).
Dalam pelaksanaan aksi tersebut, perwakilan massa diterima secara langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., dalam suasana dialog yang terbuka.

Koordinator pelaksana aksi, Sigit Pramono, menyampaikan dua butir tuntutan pokok yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yakni :
Pertama; meminta agar Kejaksaan melakukan peninjauan kembali sekaligus pencabutan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang berlangsung antara PT Prima Agro Sawitindo dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kedua; mendesak agar lahan yang telah disita oleh Satgas PKH dikembalikan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik asal lahan.

Menurut penjelasan Sigit, pihaknya mempertanyakan dasar hukum pemberian hak pengelolaan kepada PT Prima Agro Sawitindo atas wilayah yang terletak di sekitar Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami menduga perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan pembukaan lahan perkebunan di kawasan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang ditetapkan, serta belum memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, hal yang mengundang keraguan adalah perusahaan tersebut justru tetap diberikan kesempatan untuk melaksanakan pengelolaan lahan tersebut,” ungkap Sigit dalam penyampaian pidato aspirasi.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan adanya praktik kerja sama yang tidak wajar, melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.

“Kami memastikan tidak terdapat adanya kesepakatan yang merugikan kepentingan umum antara pejabat yang berwenang, pihak PT Agrinas Palma Nusantara, dengan perusahaan pelaksana. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami berharap pihak Kejaksaan mengambil langkah penindakan yang tegas dan konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sigit menegaskan, apabila terbukti terjadi pengelolaan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana dan dasar hukum pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami meminta perjanjian Kerja Sama Operasional Perusahaan Terbatas Prima Agro Sawitindo di wilayah Desa Danau Rambai ditinjau kembali, dibatalkan, dan pengelolaan lahan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap Perusahaan Terbatas Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., menyatakan bahwa permasalahan terkait perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) yang melibatkan PT Prima Agro Sawitindo masih dalam tahap penanganan dan pemeriksaan.
“Masalah terkait perjanjian KSO PT Prima Agro Sawitindo masih dalam proses penanganan, dan langkah tindak lanjutnya akan segera kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Ratih kepada perwakilan masyarakat.
Kegiatan aksi berlangsung dengan tertib dan aman. Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima seluruh aspirasi yang disampaikan secara terbuka melalui mekanisme dialog.
Sebelum pembubaran aksi, pihak pelaksana memberikan batas waktu selama satu bulan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk menyampaikan perkembangan atau kepastian tindak lanjut atas tuntutan yang telah diajukan.
Mereka menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat kejelasan yang memuaskan, maka akan dilaksanakan aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar sebagai bentuk penekanan agar permasalahan pengelolaan lahan tersebut segera memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Hingga artikel ini disusun belum menerima klarifikasi resmi dari pihak PT Prima Agro Sawitindo maupun PT Agrinas Palma Nusantara, terkait tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi tentang penyebutan nama perusahaan yang terlibat, untuk meluruskan informasi belum terverifikasi.
(Rd/BM)
