LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru Sebut 4 Orang Oknum Polisi di Polsek Rupat Utara Terlibat Penganiayaan Warga, Harus Diperiksa Secara Berkeadilan
PEKANBARU (ForumJurnalis.co.id) – Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang ( Lembaga Bantuan Hukum ICMI Riau dan LBH Pekanbaru), menyampaikan desakan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, untuk segera melakukan penahanan dan penindakan hukum terhadap sejumlah oknum Polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) di Sektor Rupat Utara jajaran Polres Bengkalis. Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa sembilan orang warga di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Desakan tersebut disampaikan pasca adanya informasi bahwa Kepala Unit (Kanit) Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara, Ipda ES telah dicopot dari jabatannya, dan sedang menjalani proses penahanan khusus.
Namun pihak koalisi menilai, langkah penindakan yang hanya ditujukan kepada pejabat tersebut belumlah memadai. Hal ini didasarkan pada keterangan para korban yang mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi tidak dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan pihak lain, Kamis (02/7/2026).
Sekretaris LBH ICMI Riau Joki Mardison, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polda Riau perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas dengan memproses tiga orang anggota Reskrim Polsek Rupat Utara lainnya yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.
“Iya, kita mendesak Polda Riau untuk lebih profesional dalam kebijakan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Tiga orang anggota Reskrim lainnya yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut harus di proses hukum,” ucap Joki Mardison.
Selain itu, koalisi juga meminta agar petugas yang sedang bertugas pada dini hari saat peristiwa berlangsung di Polsek Rupat Utara turut diperiksa, dan dikenakan sanksi hukum sesuai peranannya dalam kejadian tersebut.
“Penahanan dan proses terhadap Kanit Reskrim Ipda ES saja tidak cukup. Para korban benar-benar mengalami trauma akibat tindakan Kanit Reskrim dan anggotanya,” ujar Joki Mardison.
Lanjut dia, guna menjaga kestabilan kondisi psikologis para korban, Polda Riau diharapkan segera melaksanakan penahanan dan penindakan hukum terhadap tiga orang anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara serta satu petugas yang bertugas saat kejadian, diduga turut terlibat dalam perbuatan penganiayaan tersebut.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Koordinator Bidang Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, S.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum dikenai tindakan hukum berpotensi memperparah serta memperpanjang dampak trauma yang dialami para korban.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, serta tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap satu pihak saja,” kata Wira Tri Ananda Manalu, S.H.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang juga telah menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Herry Heryawan, dalam menanggapi kasus ini. Akan tetapi, apresiasi tersebut tidak boleh menjadikan penanganan hukum terhenti hanya pada tingkat pemeriksaan terhadap Ipda ES saja.
“Kalau memang Polda Riau serius menegakkan hukum secara adil, semua pihak yang diduga terlibat harus diproses. Jangan sampai ada kesan hanya satu orang yang dikorbankan, sementara anggota lain yang diduga ikut melakukan kekerasan dibiarkan,” ungkap Wira.
Wira selanjutnya menjelaskan bahwa ketiadaan tindakan penahanan maupun penindakan hukum terhadap keempat pihak yang diduga terlibat, menimbulkan daftar panjang kegelisahan di kalangan masyarakat setempat.
Hal ini mengingat sifat perbuatan yang diduga dilakukan tergolong berat, serta telah dilaporkan secara jelas oleh para korban, namun belum mendapatkan penanganan yang memadai. Ia turut mengingatkan agar tidak terdapat upaya untuk mengancam, menekan, maupun mengintimidasi para korban, mengingat adanya indikasi pihak tertentu yang berusaha mendorong pencabutan laporan yang telah diajukan.
Wira juga menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang menjamin keamanan para korban dari gangguan pihak lain. Koalisi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta memperjuangkan pemenuhan hak korban guna memperoleh keadilan atas perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di wilayah Rupat Utara.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, tercatat sebanyak sembilan warga Rupat Utara menjadi korban tindakan kekerasan, di antaranya satu orang anak dibawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, salah satu korban mengalami cedera berat berupa retaknya tulang rusuk sebelah kanan.
“Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis, 25 Juni 2026. Koalisi menilai laporan itu harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” papar Wira.
Selain meminta proses pidana, Koalisi juga mendesak pemeriksaan etik dan disiplin terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.
“Dugaan kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran ringan, apalagi dilakukan terhadap warga sipil yang berada dalam posisi tidak berdaya,” tambah Joki Mardison.
Ini bukan sekadar urusan pelanggaran etik. Jika korban dipukul, ditendang, diintimidasi, atau diperlakukan tidak manusiawi, maka itu dugaan tindak pidana serius. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum.
Koalisi MELAWAN juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang berupaya menekan, mengintimidasi, atau membujuk para korban untuk mencabut laporan.
Joki menegaskan, para korban harus mendapatkan perlindungan, bukan tekanan tambahan.
“Kami mengingatkan dengan keras, jangan ada pihak-pihak yang mencoba menekan korban atau keluarganya agar mencabut laporan. Korban harus dilindungi. Mereka sudah mengalami trauma, jangan ditambah lagi dengan intimidasi,” imbuh Wira Tri Ananda Manalu.
Lambannya proses terhadap anggota lain yang diduga terlibat, membuat masyarakat Rupat Utara semakin resah. Kondisi itu dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan belum ditahannya para oknum anggota Reskrim yang diduga terlibat, warga di Rupat Utara semakin tidak nyaman.
Koalisi MELAWAN meminta Kapolda Riau memberi perhatian langsung terhadap perkara ini. Mereka juga mendorong agar penyidik dan Bidpropam Polda Riau segera mengamankan seluruh bukti penting, termasuk CCTV, log book piket, daftar jaga, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, data kendaraan, bukti komunikasi, rekam medis korban, serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke lembaga pengawas eksternal apabila proses internal kepolisian dinilai tidak berjalan transparan. Koalisi akan terus mengawal kasus ini. Keadilan untuk korban tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua yang terlibat harus diproses, agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum berlaku untuk siapa pun.
(Rd/BM)
