Petani Kecewa : Diduga Ada Pungutan Penyaluran Pupuk OPLA di Desa nyiur Permai oleh Oknum Anggota Kelompok Tani
Petani Kecewa : Diduga Ada Pungutan Penyaluran Pupuk OPLA di Desa nyiur Permai oleh Oknum Anggota Kelompok Tani
Forumjurnalis.co.id | NYiUR PERMAI, Kelanjutan penyaluran Program Optimalisasi Pemanfaatan Lahan (OPLA) di Desa Nyiur Permai, Kecamatan keritang menuai sorotan. Program bantuan pupuk untuk tanaman padi sawah yang disalurkan kepada Kelompok Tani Suka Maju Jaya diduga diwarnai persoalan pungutan di lapangan.
Bantuan pupuk OPLA yang diterima diperuntukkan bagi tanaman padi sawah di Desa Niur Permai dengan total tonase 8,8 ton, setara 186 karung pupuk, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.
Dari keterangan beberapa anggota kelompok tani saat pupuk tersebut datang surat serah terima diduga ditandatangani oleh sekretaris kelompok tani, yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa nyiur permai bukan di tanda tangani oleh ketua kelompok tani.
Warga juga menjelaskan bahwa yang penjemputan dan pendistribusian pupuk tersebut di kerjakan oleh warga yang bernama Andi Muamar ilfi bukan ketua kelompok tani, semua proses nya di gerakan dia.
”Semua proses penjemputan dan pendistribusian pupuk tersebut di gerakan oleh saudara Andi Muamar ilfi” jelas salah satu anggota kelompok tani yang tak mau disebut kan namanya.
Dalam proses penyaluran, tercatat Sekretaris Desa Nyiur Permai, Andi Selni, sementara di lapangan, kegiatan penjemputan dan distribusi pupuk disebut digerakkan oleh Andi Muammar Ilfi.
Permasalahan kian mencuat setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp15.000 per karung penyaluran pupuk yang diduga dilakukan oleh Andi Muammar Ilfi. Padahal, berdasarkan ketentuan Program OPLA, pendistribusian pupuk bantuan tidak dibenarkan dipungut biaya apa pun, baik dengan dalih administrasi, transportasi, maupun operasional.
Sejumlah anggota Kelompok Tani Suka Maju Jaya mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa yang mereka ketahui, pupuk OPLA merupakan bantuan pemerintah yang bersifat gratis hingga ke lokasi penerima.
“Kami tahunya pupuk ini gratis, tidak ada biaya apa pun sampai ke tempat,” ujar salah seorang anggota kelompok tani.
Saat dikonfirmasi terkait proses serah terima, Baharuddin menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat pupuk tiba, dan mengaku tidak mendapat pemberitahuan langsung dari pihak lapangan.
“Saya memang tidak ada di lokasi waktu pupuk itu sampai. Kontraktor memang sudah menghubungi saya, tapi saat itu saya masih dalam perundingan dengan pihak kontraktor,” ujarnya.
Ketua Kelompok Tani Suka Maju Jaya, Baharuddin Yusuf, menyebutkan kelompoknya memiliki 38 anggota petani
Namun, Baharuddin mengaku tidak pernah menandatangani surat serah terima pupuk dari pihak kontraktor penyaluran.
“Saya tidak pernah menandatangani surat serah terima pupuk tersebut,” tegas Baharuddin.
Aturan Program OPLA
Sebagai informasi, Program OPLA (Optimalisasi Pemanfaatan Lahan) merupakan program bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Dalam petunjuk teknis pelaksanaannya, bantuan berupa pupuk dan sarana produksi pertanian tidak boleh diperjualbelikan maupun dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap pungutan yang dikaitkan langsung dengan penyaluran bantuan berpotensi dikategorikan sebagai penyimpangan bantuan pemerintah dan pungutan liar.
Pungutan pupuk OPLA dapat dikategorikan sebagai:
1. Pungutan liar (pungli)
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Penyimpangan bantuan pemerintah
Potensi jerat hukum:
UU Tipikor (jika ada unsur memperkaya diri/orang lain
media memberikan kesempatan kepada Saudara Andi Muammar Ilfi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan berimbang sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers, tapi hinggap berita ini naik tak ada tanggapan dan juga jawabannya./TIM
